Sejarah Singkat Kebijakan Perumahan di Indonesia
1924
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Burgelijk Woning Regeling atau disebut dengan BWR. Peraturan ini mendorong penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1925 - 1930
Pemerintah Hindia Belanda mulai lebih serius melakukan penataan kota menjadi lebih modern mengacu model kota-kota di Eropa untuk menyediakan permukiman yang layak kepada orang-orang Belanda dan Eropa yang makin banyak datang ke Hindia Belanda
1934
Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan dua program perumahan perkotaan, yaitu: Perbaikan kampung atau Kampung Verbetering dan penyuluhan tentang rumah sehat. Penanggulangan penyakit pes atau pest bestrijding di daerah perumahan kumuh.
1945
Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung. Namun, karena kondisi negara sedang tidak aman dan tidak stabil saat itu, maka dampak pembangunan perumahan belum terasa oleh masyarakat
1949-1950
Stadsvorming Ordonantie (SVO) atau Undang-undang Pembentukan Kota ditetapkan, mendasari pembangunan Kebayoran Baru, pelopor pembangunan perumahan Indonesia Penyelenggaraan Kongres Perumahan Sehat pertama, tanggal 25-30 Agustus 1950 di Bandung menghasilkan tiga keputusan penting: Kongres ini menjadi tonggak sejarah perumahan di Indonesia dan tanggal 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008.
1951-1953
Pendirian Yayasan Kas Pembangunan (YKP), lembaga pembiayaan perumahan. Djawatan Perumahan Rakyat dibentuk sebagai lembaga pembangunan perumahan, bagian dari Departemen Pekerjaan Umum. Dibentuk LPMB (Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan) untuk menangani masalah perumahan, khususnya dalam penelitian guna mencari solusi pengembangan rumah murah. Lembaga ini kemudian mendapat bantuan dari PBB.